Menu

Dakwaan JPU Tidak Sesuai, Penasehat Hukum dan Terdakwa Ajukan Keberatan

Khairul Amri 9 Jul 2023, 15:11
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/7/2023) sore lalu. Agenda sidangnya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menanyakan pada terdakwa apakah keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi. Terdakwa Anggun Bestarivo menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa.

Penasihat hukum Silvia Hasrida, SH dalam sidang ini terdakwa Anggun Bestarivo juga menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silvia menilai dakwaan tersebut terkesan mengada-ngada, dijelaskannya karena pada 20 Desember 2021 lalu terdakwa tidak hadir di Kantor PUPR saat itu sebagaimana di sebutkan dalam surat dakwaan Jaksa.

"Pada saat itu (20/12/2021) terdakwa tidak hadir, dakwaan ini terkesan dipaksakan dan mengada-ada oleh JPU," ujar Silvia.

Halaman: 12Lihat Semua