Menu

Dakwaan JPU Tidak Sesuai, Penasehat Hukum dan Terdakwa Ajukan Keberatan

Khairul Amri 9 Jul 2023, 15:11
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Sementara dua terdakwa lain Ajira Miazawa dan Imran Chaniago yang awalnya menyatakan tidak keberatan, ikut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Lalu satu terdakwa lain Syafri apakah juga mengajukan eksepsi seperti tiga terdakwa lainnya.

"Saya sudah memahami dakwaan Yang Mulia. Saya tidak mengajukan eksepsi," tutur Syafri yang mengikuti persidangan bersama tiga terdakwa lain melalui video conference melalui Rutan Kelas I Pekanbaru.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda sidang pekan depan. "Agenda sidang mendengarkan eksepsi tiga terdakwa (Anggun, Ajiwa dan Imran, red)," kata Iwan, Ketua Hakim pada persidangan tersebut.

Untuk diketahui, Dugaan korupsi terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Halaman: 123Lihat Semua