Menu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Riko 9 Aug 2023, 20:15
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid melansir Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua