Menu

Fakta Sidang Korupsi Mesjid Raya Pekanbaru, Direktur PT RMCD Tak Ikut Tanda Tangan Berita Acara Progres 97 Persen

Khairul Amri 11 Aug 2023, 19:14
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Laporan  pekerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan yang baru 80 persen dimanipulasi jadi 97 persen. Tindakan itu dilakukan agar anggaran proyek bisa dibayarkan 100 persen.

Laporan hasil pekerjaan  yang dilakukan CV Watashiwa Miazawa dibuat oleh Tim Leader Konsultan Pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi (PT RMCD), Habib. Hal itu diakuinya saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum lama ini.

Diketahui Direktur PT RMCD, Anggun Bestarivo Ernesia jadi terdakwa dalam kasus ini. Ia jadi pesakitan bersama
Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa  dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Terkait laporan  pekerjaan 97 persen itu kembali diungkit Silvia Hasrida SH selaku  penasehat hukum Anggun Bestarivo dalam sidang yang digelar, Rabu, 9 Agusturls 2023 lalu. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bendahara Cipta Karya Dinas PU Riau, Yulia dan Inspektor Konsultan PT RMCD, Dani, sebagai saksi.

Surat Perintah Membayar (SPM) proyek terbit pada tanggal 20 Desember 2021. Penasehat hukum Bestarivo mempertanyakan kepada saksi Yulia, apakah kliennya ada di Dinas Cipta Karya PU Riau ketika  itu.

Halaman: 12Lihat Semua