Menu

Fakta Sidang Korupsi Mesjid Raya Pekanbaru, Direktur PT RMCD Tak Ikut Tanda Tangan Berita Acara Progres 97 Persen

Khairul Amri 11 Aug 2023, 19:14
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Saksi Yulia  di hadapan majelis hakim Iwan Irawan juga menegaskan kalau terdakwa Bestarivo juga tidak mengikuti rapat  di lantai 5 kantor Dinas PU Riau. Kesaksian itu juga diperkuat keterangan saksi Dani.

"Dalam fakta persidangan terungkap dari saksi Yulia dan saksi Dani, bahwa malam itu saudara Rivo (Bestarivo) memang tidak menandatangani berita acara progres 97 persen," kata penasehat hukum Silvia Hasrida, Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan keterangan saksi Yulia juga, terungkap kalau seluruh kolom tanda tangan berita acara progres 97 persen sudah terisi, termasuk tanda tangan PPK,  Anggun Bestarivo dan Direktur CV Ajiramiazawa, Ajira Miazawa hingga tanda tangan Yulia selaku bendahara.

Berdasarkan berita acara itu, saksi Yulia kemudian menerbitkan SPM dan

SPP atau  surat perintah pembayaran.
SPM dan SPP itu kemudian ditanda tangani oleh Syafri selaku PPK dan bendahara sehingga pekerjaan yang bobot  di lapangan baru mencapai dapat 80 persen dibayarkan.

Halaman: 123Lihat Semua