Menu

Kadisdik Riau Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD

Khairul Amri 15 May 2024, 19:46
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu sore.

Fauzan mengenakan kemeja putih dan rompi oranye tersenyum sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Dilansir dari Riau.Antaranews.com Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022. Fauzan saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau. 

"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," terang Bambang kepada awak media.

Kemudian dikatakannya, Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.

TFT disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman: 12Lihat Semua