Menu

Ketika MPR Sudah Seharusnya Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Azhar 16 Aug 2023, 18:04
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sumber: Times Indonesia
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sumber: Times Indonesia

RIAU24.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Harapan ini sejalan dengan usulan yang disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri dikutip dari inilah.com, Rabu 16 Agustus 2023.

"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," sebutnya.

Menurutnya, perundangan-undangan telah banyak berubah sejak reformasi.

Salah satunya adalah perubahan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Serta, sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan.

Halaman: 12Lihat Semua