Menu

RI Kalah di WTO, Jokowi Beberkan dan Tegas Pasang Badan!

Zuratul 3 Sep 2023, 21:21
RI Kalah di WTO, Jokowi Beberkan dan Tegas Pasang Badan!. (CNN/Foto)
RI Kalah di WTO, Jokowi Beberkan dan Tegas Pasang Badan!. (CNN/Foto)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan, dalam final panel report Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO yang dirilis pada 17 Oktober 2022, dinyatakan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Laporan final panel report ini tertuang dalam sengketa DS 592.

"Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994," papar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO.

Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Halaman: 234Lihat Semua