Menu

Berikut Surat Pengganti Antar Waktu (PAW) Terhadap 4 Orang Fraksi Golkar DPRD Bengkalis

Dahari 21 Sep 2023, 10:57
Surat PAW empat orang fraksi golkar DPRD Bengkalis
Surat PAW empat orang fraksi golkar DPRD Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sehubungan telah ditetapkannya keputusan oleh gubenur riau Nomor Kpts 7134/IX/2023 sejak tertanggal 18 September 2023 soal peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten Bengkalis.

Keempat orang fraksi dari partai Golkar yang diberhentikan tersebut diantaranya Syafroni Untung yang akan di PAW kan sebagai anggota DPRD yaitu Dedi Wansyah masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya, sesuai Kpts 7135/IX/2023 yang akan di PAW adalah Al Azmi yang akan digantikan Mangasa Halomoan Tuamasa masa jabatan 2019-2024. Kpts 7136/IX/2023 yang akan di PAW Ruby Handoko alias Akok akan di PAW digantikan oleh drs. Mukhlis MPd masa jabatan 2019-2024.

Kemudian, Kpts 7137/IX/2023 atas nama Septian Nugraha akan di PAW digantikan oleh H.Thamrin Mali masa jabatan 2019-2024. Keputusan tersebut sesuai keputusan gubenur riau dengan berbunyi agar melaksanakan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah janji kepada gubenur riau. Surat PAW itu ditandatangi oleh kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah, kordinator otonomi daerah Tri Jumarsa Jalil S.STP.M IP.

Sementara ketua DPD partai Golkar Kabupaten Bengkalis Syahrial ST MSi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dikeluarkannya surat PAW terhadap empat orang anggota fraksi golkar DPRD Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua