Menu

Digugat 16 Pengusaha Minyak Goreng, Begini Respons Mendag Zulkifli Hasan 

Zuratul 22 Sep 2023, 15:41
Digugat 16 Pengusaha Minyak Goreng, Begini Respons Mendag Zulkifli Hasan. (Dok. Majalah Sawit Indonesia Online)
Digugat 16 Pengusaha Minyak Goreng, Begini Respons Mendag Zulkifli Hasan. (Dok. Majalah Sawit Indonesia Online)

RIAU24.COM -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku belum mengetahui gugatan 16 produsen minyak goreng sawit (migor) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya belum tahu malah. Ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung. Jadi aturannya digugat mungkin saja kan. Agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu," kata Zulhas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Saat ditanya lebih lanjut terkait kesiapannya menghadapi gugatan tersebut, Zulhas mengatakan, itu adalah hak setiap orang.

"Siap gimana? Itu haknya orang, ya boleh lah," cetusnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menambahkan hal senada.

"Saya belum ada terima panggilannya. Belum sampai di meja saya. Belum saya belum terinfo. Kan waktu itu ada panggilan PTUN tapi kan dicabut oleh pelaku usaha itu sendiri," katanya.

"Tapi intinya, kalau ingin melakukan PTUN kan hanya teman-teman pelaku usaha, kami di Kemendag kan akan ikuti proses hukumnya. Nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," kata Isy.

Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, ada 61 produsen minyak sawit yang tengah mengajukan gugatan dengan tergugat Menteri Perdagangan.

Tercatat, gugatan tersebut diajukan pada tanggal 18, 19, dan 20 September 2023. 

Tak disebutkan secara detail perkaranya, hanya disebut kategori perkara "Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual".

Berikut 16 perusahaan tersebut:
A. Perkara, 473/G/TF/2023/PTUN.JKT, antara lain penggugatnya:

1. PT Permata Hijau Palm Olep
2. PT Nubika Jaya
3. PT Pelita Agung Agrindustri
4. PT Permata Hijau Sawit

B. Perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT, antara lain penggugatnya:

1. PT Musim Mas
2. PT Agro Makmur Raya
3. PT Intibenua Perkasatama
4. PT Musim Mas Fuji
5. PT Mikie Oleo Nabati Industri
6. PT Wira Inno Mas
7. PT Megasurya Mas

C. Perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT, penggugatnya antara lain:

1. PT Wilmar Nabati Indonesia
2. PT Multimas Nabati Asahan
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Multi Nabati Sulawesi
5. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Jika ditelusuri, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari 3 grup raksasa minyak sawit di Indonesia. 

Yaitu, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Seperti diketahui, perusahaan minyak sawit di dalam negeri, termasuk produsen minyak goreng, saat ini tengah menghadapi sejumlah perkara.

Salah satu perkara yang sudah diputuskan dan sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Setelah 5 orang ditetapkan tersangka dan dikenai putusan penjara atas perkara tersebut, Kejagung juga tengah memperkarakan 3 raksasa minyak sawit tempat 3 dari 5 tersangka bekerja.

(***)