PKS Nilai Revisi Undang-Undang IKN Pro Investor, Bukan Rakyat

PKS Nilai Revisi Undang-Undang IKN Pro Investor, Bukan Rakyat. (Dok. Indonesia.go.id)
RIAU24.COM -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) semata demi mencari investor.
Ini terlihat dari sejumlah perubahan beleid dalam regulasi terkait ibu kota baru itu.
Baca juga: KPU Buka Suara soal Debat Cawapres Tiba-Tiba Hilang, Tepis Isu Akibat Pemintaan Salah Satu Paslon
"Aturan baru ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 September 2023.
Ia menyebut revisi ini muncul karena pemerintah kesulitan mencari investor.
Sehingga, perubahan beleid itu harus dilakukan untuk menyerap investor.
Ia menyebut investor yang meneken kepastian kerja sama pembangunan IKN Nusantara masih minim.