Sidang Kasus BTS, Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar
Dito Ariotedjo (net)
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
“Berapa?” cecar hakim Fahzal.
“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.