Menu

Yusril Beberkan Bukti Jika MK Bukan Mahkamah Keluarga

Azhar 16 Oct 2023, 16:04
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Sumber: populis
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Sumber: populis

Sebab dua dari sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda.

Suhartoyo berpendapat, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

Sementara M Guntur Hamzah mengatakan permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.

Untuk diketahui, MK memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

MK berpendapat seluruh dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, sehingga tegas ditolak.

Halaman: 12Lihat Semua