Menu

Satu Pelaku Kurir Sabu Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 18 Oct 2023, 11:42
Tersangka AN
Tersangka AN

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang kurir sabu berinisial AN (38) warga jalan Bandes Duri barat, kecamatan Mandau diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka AN diringkus Jumat 13 Oktober 2023 kemarin  di Jalan proyek belanding, Desa Petani, kecamatan Bathin Solapan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka adalah kurir, barang bukti berupq satu bungkus plastik pack berisikan sabu 0,57 gram dan satu bungkus pack kosong,"ungkap AKP Toni Armando, Rabu 18 Oktober 2023.

Berawal, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat tersangka AN berhasil ditangkap.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, AN mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari Derbi (dalam lidik).

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua