Menu

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Zuratul 19 Oct 2023, 15:10
Lukas Enembe Dibonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan. (X/Foto)
Lukas Enembe Dibonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan. (X/Foto)

Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. 

Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua