Menu

Hina Agama Kristen, TikToker Bangmorteza Ditangkap Lalu Jadi Tersangka

Devi 22 Oct 2023, 15:27
Hina Agama Kristen, TikToker Bangmorteza Ditangkap Lalu Jadi Tersangka
Hina Agama Kristen, TikToker Bangmorteza Ditangkap Lalu Jadi Tersangka

RIAU24.COM - Fikri Murthadha (28) ditangkap karena diduga menistakan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. TikToker itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/101/2023).

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambungnya.

 Fathir menjelaskan Fikri ini ditangkap pada Sabtu (21/10). Fikri merupakan warga yang tinggal di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, Minggu (22/10/2023).

Halaman: 12Lihat Semua