Menu

Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Gagal Nyapres?

Zuratul 23 Oct 2023, 10:33
Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun. (X/Foto)
Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres, Senin 23 Oktober 2023. 

"Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," mengutip dari laman resmi MK

Sidang di rencanakan bakal dimulai pukul 10.00 WIB. 

Sejumlah pemrohonan yang akan dibacakan yakni permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. 

Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.

Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.

"Menyatakan pasal 169 huruf d ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 ...," dikutip dari petitum yang diajukan pemohon.

Lalu, Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf n ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," demikin dikutip dari salah satu bunyi petitumnya.

Selain itu, ada pula Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.

Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.

"Menyatakan frasa "usia paling rendah 40 tahun" ... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun," bunyi petitum yang diajukan Rudy.

(***)