Menu

Posisi Prabowo Aman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun yang Dilayangkan Aktivis 98 

Zuratul 23 Oct 2023, 13:46
Posisi Prabowo Aman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun yang Dilayangkan Aktivis 98. (Dok. Kementerian Konstitusi RI)
Posisi Prabowo Aman, MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun yang Dilayangkan Aktivis 98. (Dok. Kementerian Konstitusi RI)

RIAU24.COM -Mk menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon waki, presiden 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023. 

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi 98, pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 hutuf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023. 

"Menolaj permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjutnya. 

Adapun dalam gugatn tersebut, pemohon mengajukan gugatakan pada pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. 

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'. 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

(***)