Menu

Jokowi Resmi Hapus Honorer usai Tanda Tangani UU ASN 2023

Zuratul 4 Nov 2023, 11:40
Jokowi Resmi Hapus Honorer usai Tanda Tangani UU ASN 2023. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi Resmi Hapus Honorer usai Tanda Tangani UU ASN 2023. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 65 ayat 3.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana tersebut dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua