Menu

Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar 

Zuratul 8 Nov 2023, 15:48
Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar. (X/Foto)
Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar. (X/Foto)

"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta),” tulis RUU tersebut dilansir dari Al-Mayadeen pada Senin (6/11/2023). 

Bahkan anehnya lagi, mereka mengesahkan peraturan untuk siapapun warganya yang menghina negara Israel, bisa dipenjara minimal dua tahun atau dikenai denda sebesar 75.000 euro atau setara Rp1,2 miliar.

Menurut Rudulier selaku pengagas UUD tersebut, gerakan anti-semitisme semakin meningkat di Prancis seiring aksi militer Israel ke wilayah Jalur Gaza yang menewaskan banyak warga sipil Palestina.

Prancis menjadi salah satu sekutu Israel, bersama Inggris dan Amerika Serikat.

Tak heran jika pemerintah disana mengambil langkah keberpihakan kepada negara zionis itu.

Presiden Emmanuel Macron juga dengan terang-terangan menyatakan dukungannya.

Halaman: 123Lihat Semua