Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar
Senator Prancis Ajukan UU Baru, Menghina Israel Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda Rp1,2 Miliar. (X/Foto)
Termasuk dukungan atas langkah yang diambil oleh PM Israel Benjamin Netanyahu, yang membombardir Gaza sebagai langkah pembelaan diri.
(***)