Menu

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tiang BTS 

Zuratul 8 Nov 2023, 16:29
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tiang BTS. (JPNN.com/Foto)
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tiang BTS. (JPNN.com/Foto)

RIAU24.COM -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, Johnny telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut. 

Dimana korupsi tersebut dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11) sore.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Johnny divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal memberatkan yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah.

Dan, "Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti."

Sedangkan hal meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga.

Dan, "Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial."

Vonis ini lebih ... daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Johnny dihukum dengan pidana15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun. Pengurangan itu terjaid karena ada pengembalian Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

(***)