Menu

Media Asing Soroti Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Singgung Hal Ini...

Zuratul 26 Nov 2023, 14:08
Media Asing Soroti Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Singgung Hal Ini... (X/Foto)
Media Asing Soroti Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Singgung Hal Ini... (X/Foto)

RIAU24.COM -Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023. 

Hal ini lantas menjadi sorotan media asing terutama media internasional. 

Media Prancis AFP merilis artikel berjudul Indonesia's Anti-graft chairman suspect in corruption case. 

Laman itu menyebutkan ini adalah pertama kalinya kepala badan antikorupsi RI justru dituduh melakukan korupsi. 

"Polisi pada Rabu menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam urusan hukum dengan Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," tulis media itu.

"Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menggeledah dua properti, mewawancarai lebih dari 90 orang dan menyita barang bukti termasuk dokumen valuta asing dalam mata uang Singapura dan dolar AS antara tahun 2021 dan 2023 senilai lebih dari 7,4 miliar rupiah," sebutnya.

Media finansial milik Dow Jones, Barron's, juga memantau hal yang sama. 

Disebutkan bahwa jika terbukti bersalah atas tuduhan suap, Firli bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

"Korupsi masih merajalela di negara kepulauan ini, yang menempati peringkat 110 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi terbaru yang dikeluarkan Transparency International," tegas media tersebut.

Barron's pun membeberkan bagaimana Indonesia telah menangkap sejumlah pejabat publik karena korupsi dalam beberapa tahun terakhir. 

Diungkap pula bahwa Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi terbaru yang dikeluarkan Transparency International.

"Indonesia telah menangkap sejumlah pejabat publik karena korupsi dalam beberapa tahun terakhir," jelasnya.

"Pada tahun 2021, seorang mantan menteri sosial dipenjara selama 12 tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar US$ 1,2 juta terkait dengan bantuan makanan untuk keluarga miskin yang terkena pandemi virus corona," tambahnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. 

Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. 

Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.

(***)