Menu

Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu 

Zuratul 4 Dec 2023, 14:48
Alasan Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu. (Gesuri/Tangkapan Layar)
Alasan Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu. (Gesuri/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu alasannya yaitu keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun" kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Mahfud mengatakan pemerintah ingin jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. 

Mahfud berbicara mengenai hukum transisional yang menjadi rujukan dalam argumen pemerintah tersebut.

"Itu kan aturan peralihannya isinya bagi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan jabatannya sedang berjalan, itu bagi kita dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama, yang berlaku sesuai undang-undang, artinya dihabiskan dulu masa kedua itu," imbuh Mahfud.

Halaman: 12Lihat Semua