Menu

Saling Serang, Polda Metro Punya 4 Bukti Lawan Firli Bahuri

Rizka 18 Dec 2023, 12:34
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana

RIAU24.COM Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status ‘tersangka’ kepada mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangka dalam kasus pemerasan. 

Dengan adanya empat alat bukti itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana Polda Metro Jaya optimis memenangkan praperadilan tersebut.

"Karena peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan," jelas Putu dilansir dari detik.com, Senin (18/12).

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua," tambah Putu.

Dari adanya empat bukti itu, Putu mengaku optimis praperadilan Firli ditolak. Dia berharap majelis hakim jeli dalam memutuskan hal itu.

Halaman: 12Lihat Semua