Menu

Saling Serang, Polda Metro Punya 4 Bukti Lawan Firli Bahuri

Rizka 18 Dec 2023, 12:34
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana

RIAU24.COM Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status ‘tersangka’ kepada mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangka dalam kasus pemerasan. 

Dengan adanya empat alat bukti itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana Polda Metro Jaya optimis memenangkan praperadilan tersebut.

"Karena peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan," jelas Putu dilansir dari detik.com, Senin (18/12).

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua," tambah Putu.

Dari adanya empat bukti itu, Putu mengaku optimis praperadilan Firli ditolak. Dia berharap majelis hakim jeli dalam memutuskan hal itu.

"Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ucap Putu.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan ini.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," imbuhnya.

Putu menyampaikan pihaknya mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut. Salah satunya yakni dokumen yang dibawa oleh Firli Bahuri saat sidang praperadilan.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," katanya.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan penyidikan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Akan tetapi, Firli justru membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang menurutnya hal ini tidak sesuai konteks.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," katanya.