Menu

Ada Apa ? KPU Bengkalis Tolak Proses PAW Lima Anggota DPRD Bengkalis

Dahari 21 Dec 2023, 19:31
KPU ilustrasi
KPU ilustrasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) lima anggota DPRD Bengkalis mendapat penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Tentu saja, sikap KPU Bengkalis dinilai blunder dan dinilai tidak berpihak kepada Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara lima anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan PAW tersebut jelas-jelas sudah pindah partai politik (Parpol) dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kelima anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan PAW oleh Parpol tersebut diantaranya, dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Giyatno dan Susianto SR.

Kemudian, tiga anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yaitu Rahmah Yeni, S.Sos, M.Si, Hendri Hasibuan, S.Ag, M.Si dan Dedi Wansyah. Kelima nama ini diusulkan kembali oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, yang sebelumnya bersurat ke KPU Bengkalis dengan nomor : 100.1.4/ Istimewa/DPRD).

Surat yang ditandagani H. Khairul Umam tersebut perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024. Namun, dalam perjalanan surat tersebut mendapat balasan penolakan dari KPU Bengkalis dengan berbagai alasan, yang tidak mendasar.

Isi surat jawaban KPU Kabupaten Bengkalis, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memuat tindakan yang tidak berasaskan rasa keadilan. KPU Kabupaten Bengkalis melalui surat nomor : 536/PY.03-SD/1403/2/2023, tertanggal 15 Desember 2023, perihal jawaban atas surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis hasil pemilu Tahun 2019.

Berikut isi surat jawaban KPU Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Surat Pimpinan/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Nomor 100.1.4.2/333/DPRD tanggal 6 November 2023, Perihal Tindak Lanjut Hasil Paripurna, dengan lampiran Surat Keputusan DPRD Kebupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-202, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bengkalis agar tidak memproses secara administrasi dan surat menyurat yang ditandatangani oleh H. Khairul Umam, Lc, M.E.Sy dan atau Syahrial, ST, M.Si dan Surat Ketua DPRD Nomor : 100.1.4.2/Istimewa/DPRD, tanggal 11 Desember 2023.

Halaman: 12Lihat Semua