Menu

Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah

Zuratul 23 Dec 2023, 23:59
Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah. (tangapan layar/detikCom)
Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah. (tangapan layar/detikCom)

RIAU24.COM -Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Dalam putusannya, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

"Kementerian Dalam Negeri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon. 

Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

Halaman: 12Lihat Semua