Menu

Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah

Zuratul 23 Dec 2023, 23:59
Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah. (tangapan layar/detikCom)
Imbas Putusan MK, Kemendagri Diminta Tunda Angkat Pj 48 Kepala Daerah. (tangapan layar/detikCom)

Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

CNNIndonesia.com telah meminta konfirmasi kepada Kemendagri terkait permintaan penundaan pengangkatan Pj kepala daerah imbas putusan MK tersebut, namun belum direspons.

Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

A. Gubernur dan Wakil Gubernur

Halaman: 123Lihat Semua