Menu

Soal Hukuman untuk Pengeroyok Relawan Ganjar, Panglima TNI Sebut Begini 

Zuratul 1 Jan 2024, 15:57
Soal Hukuman untuk Pengeroyok Relawan Ganjar, Panglima TNI Sebut Begini. (X/Foto)
Soal Hukuman untuk Pengeroyok Relawan Ganjar, Panglima TNI Sebut Begini. (X/Foto)

RIAU24.COM -Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, tindakan hukum terhadap prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Raider Kodam IV/Diponegoro yang menganiaya relawan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah ranah Kepala Staf TNI AD (KSAD). 

"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu,” kata Agus usai konferensi video pengamanan malam Tahun Baru 2024 di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023) petang. 

Panglima TNI juga mengatakan, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah memberikan keterangan terkait penganiayaan itu.

“Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, tujuh relawan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianiaya sejumlah prajurit Yonif 408/Raider di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). 

Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan, prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berjumlah 15 orang dan berasal dari Yonif 408/Suhbrastha.

Halaman: 12Lihat Semua