Menu

Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Luhut Binsar Panjaitan 

Zuratul 8 Jan 2024, 11:42
Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut. (Tangkapan Layar Channel YouTube @jakartanicus)
Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut. (Tangkapan Layar Channel YouTube @jakartanicus)

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujarnya.

Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. 

Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Halaman: 123Lihat Semua