Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS
Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS. (umus.ac.id/Tangkapan Layar)
Seperti sudah disinggung sejak awal, ada perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.
Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
(***)
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar