Menu

PLN Sebut Pelanggan Setuju Terkait Tagihan Rp41 Juta, Sudah Nyicil 30 Persen

Rizka 13 Jan 2024, 11:46
PLN
PLN

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," kata Elpis.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Elpis, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Dari hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15%. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2). Elpis menjelaskan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Halaman: 123Lihat Semua