Menu

Israel Tolak Gugatan Genosida Afrika Selatan, Sebut Tuduhan Tidak Berdasar

Amastya 13 Jan 2024, 17:32
Orang-orang duduk di dalam Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan untuk mendengar permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza dan untuk berhenti dari apa yang dikatakan Afrika Selatan sebagai
Orang-orang duduk di dalam Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan untuk mendengar permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza dan untuk berhenti dari apa yang dikatakan Afrika Selatan sebagai

RIAU24.COM Israel pada hari Jumat (12 Januari) menolak klaim genosida yang dibuat terhadapnya, mengatakan bahwa mereka tidak berusaha untuk menghancurkan Palestina dalam perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza, dan menyebut tuduhan Afrika Selatan tidak berdasar.

"Apa yang Israel cari dengan beroperasi di Gaza bukan untuk menghancurkan orang-orang tetapi untuk melindungi orang-orang, rakyatnya, yang diserang di berbagai bidang," Tal Becker, penasihat hukum Israel di ICJ mengatakan kepada Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan meluncurkan kasus darurat di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust.

Pretoria mencari keputusan di mana Tel Aviv didorong untuk segera menghentikan serangan balasannya di Gaza yang telah merenggut nyawa 1.140 orang, sesuai penghitungan berdasarkan angka Israel, lapor kantor berita AFP.

Setidaknya 23.469 orang, kebanyakan wanita dan anak-anak, telah kehilangan nyawa mereka dalam serangan Israel, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza.

Becker mengatakan bahwa Afrika Selatan telah dengan menyesal menempatkan di hadapan pengadilan gambaran faktual dan hukum yang sangat terdistorsi.

Halaman: 12Lihat Semua