KPU Beri Lampu Hijau Jokowi Kampanye
Anggota KPU RI Idham Holik. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengikuti kegiatan kampanye.
Hal ini menurut anggota KPU RI Idham Holik tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1 dikutip dari inilah.com, Rabu 24 Januari 2024.
Meskipun seperti itu norma tersebut mengatur dengan persyaratan yang kondisional.
Artinya, Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: Apa Kabar Kawasan Parkir Khusus Ojol
"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," sebutnya.
Beda hal jika bicara soal fasilitas pengamanan.