Menu

Unit Tipidter Satreskrim Sergap Yando Saat Melakukan Penyulingan BBM Jenis Bio Solar

Dahari 26 Jan 2024, 12:01
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga berupa BBM bersubsidi jenis solar diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis 25 Januari 2024 kemarin.

Dalam hal ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YS alias Yando. YS alias Yando diamankan di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya disebuah rumah.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala didampingi Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra membenarkan terkait penangkapan tersebut, Jumat 26 Januari 2024.

"Tersangka ditangkap disebuah rumah jalan lintas Duri-Dumai KM 18. Adapun barang bukti berupa, satu unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE. 14 unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter. Satu unit selang minyak berukuran (-+) 2 meter,"ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala.

Berawal, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai Km 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Selanjutnya Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Sesampai di TKP ditemukan satu unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter. 

"Nah akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

"Pengungkapan ini terhadap maraknya penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir, yang mana TKP disebuah rumah di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan satu unit selang dari Tangki satu unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel ke dalam jerigen,"pungkasnya.

 

Untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.