Menu

Almas Gugat Gibran Rakabuming, Sebut Tak Berterima Kasih Sudah jadi Cawapres

Zuratul 2 Feb 2024, 11:03
Almas Gugat Gibran Rakabuming karena Tak Berterima Kasih Sudah jadi Cawapres. (X/@tempodotco)
Almas Gugat Gibran Rakabuming karena Tak Berterima Kasih Sudah jadi Cawapres. (X/@tempodotco)

Almas diwakili kuasa hukum Arif Sahudi dalam gugatannya menyinggung uji materi Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Almas menguji materi pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun tersebut.

Gugatan Almas dikabulkan MK. Gibran kemudian dapat maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024 karena memenuhi ketentuan baru yang berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kala mengajukan gugatan itu ke MK, Almas menyatakan diri sebagai penggemar putra sulung Presiden Jokowi itu.

"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.

Besaran ganti rugi yang diajukan Almas terhadap Gibran disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan uji materi di MK.

Halaman: 123Lihat Semua