Menu

Polisi Sita Akun Instagram Serta Email Milik Aiman di Kasus 'Aparat Tidak Netra'

Zuratul 2 Feb 2024, 16:12
Polisi Sita Akun Instagram Serta Email Milik Aiman di Kasus 'Aparat Tidak Netral'. (Tangkapan Layar/dok. CNN Indonesia)
Polisi Sita Akun Instagram Serta Email Milik Aiman di Kasus 'Aparat Tidak Netral'. (Tangkapan Layar/dok. CNN Indonesia)

RIAU24.COM -Polda metro Jaya menyita akun sosial media Instgram dan email milik Aiman dalam kasus aparat tidak netral. 

"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kpada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Adre menyebutkan bahwa ihwal alasan enyidik turut menyita kedua akun milik Aiman tersebut. 

Hanya saja, ia memastikan penyitaan ini dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti dalam kasus tersebut. 

Dari sisi lain, dae tidak mempersoalkan langkah pelaporan yang dilakukan oleh Aiman

Menurutnya, penyidik daapt memepertanggungjawabkan seluruh kegiatan dan aktivitas yang dilakukan. 

"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," jelasnya.

"(Laporan) dipersilakan, itu hak konstitusional AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," imbuhnya.

Sebelumnya Aiman Witjaksono resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya di kasus aparat tidak netral ke Propam Polri.

Dalam laporannya, Aiman menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa sebagai saksi. 

Laporan itu dilayangkan pada Kamis (1/2) kemarin, dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal itu lantaran penyitaan tersebut juga dilakukan hingga akun Instagram dan email milik Aiman

Oleh sebab itu ia berharap Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Kita meminta propam mengevaluasi itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan," tuturnya.

Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. 

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. 

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

(***)