Menu

Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres 

Zuratul 5 Feb 2024, 14:33
Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres. (X/Foto)
Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres. (X/Foto)

Pasal 11 huruf a berbunyi:

"Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan"

Huruf c berbunyi:

"...melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan"

Pasal 15 huruf c berbunyi:

"Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;"

Sambungan berita: Adapun Pasal 19 huruf a:
Halaman: 234Lihat Semua