Menu

Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Ingatkan Pemilih Cek Surat Suara

Riko 12 Feb 2024, 20:19
Foto (net)
Foto (net)

"Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar," pungkasnya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila ketika Pemilih membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau Pemilih keliru mencoblos, maka Pemilih dapat meminta mengganti surat suara tersebut. Namun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/ataub. keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
Halaman: 123Lihat Semua