Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp 29 Juta
Jokowi Tiba-tiab Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Tertinggi Rp 29 Juta. (dok. Kabinet Sekretariat)
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (***)