Suara Komeng Unggul, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?
Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?. (X/Foto)
Apa itu DPD RI?
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Berikut bunyi aturannya.
Baca juga: Pemerintah Diingatkan Jangan Lupakan Hukum
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.