Menu

Mahfud MD Ungkap MK Pernah Putuskan Pembatalan Pemilu

Zuratul 17 Feb 2024, 21:50
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Putuskan Pembatalan Pemilu.
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Putuskan Pembatalan Pemilu.

Karena MK pernah membatalkan hasil pemilu. Ini terjadi saat Mahfud menjadi ketua MK.

Saat itu, MK memutuskan hasil pemilu batal. Lembaga tersebut juga memerintahkan diadakan pemilu ulang. 

Salah satu contohnya adalah Pilkada ulang di Jawa Timur tahun 2008. Saat itu Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo bertarung dalam pemilu.

Pelanggaran itu divonis adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Kala itu jadi pertama kali istilah tersebut muncul ke permukaan.

"Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," kata Mahfud.

Pelanggaran lain yang pernah ditangani adalah hasil Pilkada Bengkulu Selatan. 

Halaman: 123Lihat Semua