Menu

137 Petugas KPPS di Surabaya Jatuh Sakit hingga di Rawat, 2 Orang Meninggal Dunia 

Zuratul 17 Feb 2024, 22:13
137 Petugas KPPS di Surabaya Jatuh Sakit hingga di Rawat, 2 Orang Meninggal Dunia. (X/Foto)
137 Petugas KPPS di Surabaya Jatuh Sakit hingga di Rawat, 2 Orang Meninggal Dunia. (X/Foto)

RIAU24.COM - Sebanyak 137 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Surabaya, dilaporkan jatuh sakit usai bertugas pada Pemilu 2024.

"Ada 137 anggota KPPS yang sakit pada tanggal 14-15 Februari 2024," kata Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina, Sabtu (16/2).

Pada 14 Februari, Dinkes mendata ada 43 anggota KPPS mengalami sakit. Sehari kemudian total akumulasi ada 137, artinya ada tambahan 94 anggota KPPS yang sakit.

Keluhan yang dilaporkan pun beragam. Mulai dari kepala pusing, mual, hipertensi, asam lambung naik, hingga demam.

Nanik mengatakan pada saat pendaftaran para petugas KPPS itu sebenarnya harus menyertakan surat sehat.

"Jadi screening itu dilaksanakan bisa di puskesmas atau di faskes lainnya. Lha, yang dipersyaratkan oleh KPU itu ada pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan asam urat. Selain yang standar ya, berat badan, tinggi badan, pemeriksaan tensi dan sebagainya," ucapnya.

Selain itu terdapat dua personel KPPS di Surabaya yang meninggal dunia. Yang pertama adalah Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Joko Budiono (52).

Joko disebut sudah tak sadarkan diri sejak penghitungan suara, Rabu (14/2), lalu. Dia pun dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 08.15 WIB, Jumat (16/2).

Yang kedua, Imnesti Aufa (22) anggota KPPS TPS 041 Kelurahan Kudungdoro, Tegal Sari. Ia meninggal karena kecelakaan tunggal saat pulang dari TPS.

"Sesuai laporan yang masuk ke kami memang ada dua personel KPPS ini yang dinyatakan meninggal atau menurut laporan meninggal," kata Sekretaris KPU Surabaya, Titus Saptadi.

Titus mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, pihaknya sedang menyiapkan pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kami.

"Untuk besarannya berdasarkan ketentuan tadi, untuk kematian badan adhoc yang tertimpa musibah sampai dengan meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp36 juta. Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp10 juta," ujarnya.

(***)