Mengenal Pemilu Susulan dan Bedanya dengan Pemilu Lanjutan
Tahapan Pemilu
Teknis Pelaksanaan
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Tata cara pelaksanaan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan untuk Pemilu 2024 telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Berkut beberapa ketentuan pelaksanaan untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan:
- Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di TPS.