Menu

Lembaga Pemantau Asing Sebut Pemilu di Indonesia Tidak Berintegritas dan Tak Netral

Riko 19 Feb 2024, 21:14
Foto (net)
Foto (net)

Saran selanjutnya adalah harus adanya anggaran pemilu yang terpisah dan tidak boleh berasal dari kementerian atau departemen pemerintah manapun.

"Independensi finansial juga penting karena jika tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membangun sistem yang tepat, maka harus bergantung pada pemerintah atau siapa pun yang memimpin. Jadi, soal ketergantungan finansial juga cukup penting," tutur Rohana.

Ia menambahkan pemerintah dan lembaga peradilan tidak boleh memberikan pengaruh dalam acara apa pun selama pemilu.

Menurutnya, institusi penyelenggara pemilu harus tegas agar tidak bisa diubah dan tidak ada celah untuk dipermainkan jelang pelaksanaan pemilu.

"Mereka memang mempunyai kekuasaan kehakiman, namun kerangka hukum atau undang-undang harus memperlakukan setiap warga negara secara setara. Jadi, kerangka hukum dan implementasinya harus menjadi kekuatan," kata dia.

Anfrel sebagai lembaga pemantau pemilu telah melakukan Misi Pengamatan Pemilu Ahli Internasional Anfrel untuk Pemilu 2024 di Indonesia dengan mengerahkan para pemantau jangka pendek, analis pemilu, dan tim manajemen misi di 11 dari 38 provinsi di Indonesia.

Halaman: 123Lihat Semua