Menu

Taliban Eksekusi Mati Dua Terpidana Pembunuhan di Depan Publik

Zuratul 23 Feb 2024, 11:01
Taliban Eksekusi Mati Dua Terpidana Pembunuhan di Depan Publik. (X/Foto)
Taliban Eksekusi Mati Dua Terpidana Pembunuhan di Depan Publik. (X/Foto)

RIAU24.COM -Taliban mengeksekusi mati dua pria di depan publik pada Kamis (22/2), yang dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kedua terpidana dieksekusi dengan cara ditembak di sebuah stadion sepak bola di kota Ghazni Afghanistan, 

Hal itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) Atiqullah Darwish membacakan surat perintah kematian yang ditandatangani Pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada.

"Kedua orang ini dihukum karena tindak pidana pembunuhan. Setelah dua tahun diadili di pengadilan negara, perintah tersebut telah ditandatangani," kata Darwish, dikutip AFP.

Ribuan orang berkumpul di stadion untuk menyaksikan eksekusi tersebut, termasuk keluarga korban yang dibunuh oleh dua terpidana tersebut.

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak berwenang telah menanyakan ke keluarga korban apakah mereka ingin memberikan penangguhan hukuman di menit-menit terakhir. Namun keluarga korban menolak dalam dua kasus itu.

Sesuai hukum Islam yang diterapkan Taliban, kerabat korban juga ditawari untuk melakukan eksekusi sendiri. Namun mereka juga menolak.

Dua terpidana yang dieksekusi diidentifikasi sebagai Said Jamal dan Gul Khan. 

Keduanya bersalah atas pembunuhan pada kasus terpisah yang terjadi September 2017 dan Januari 2022.

Pemerintahan Taliban di Afghanistan belum secara resmi diakui oleh pemerintah mana pun, sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada 2021 lalu.

Pemimpin Taliban Akhundzada pada 2022 lalu memerintahkan penerapan aspek hukum Islam secara keseluruhan, termasuk hukuman "mata ganti mata" atau yang dikenal sebagai "qisas".

Eksekusi di depan publik adalah hal biasa selama pemerintahan pertama Taliban dari tahun 1996 hingga 2001. 

Ini adalah eksekusi ketiga dan keempat, setelah otoritas Taliban kembali berkuasa.

Selain hukuman mati, ada juga hukuman cambuk di muka umum yang dilakukan untuk kejahatan lain seperti pencurian, perzinahan, dan konsumsi alkohol. 

(***)