Nota Keberatan Gibran Dikabulkan, Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS Gugur
Gibran Rakabuming Raka
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surakarta cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan