Menu

Mahfud: Hak Angket Tidak Akan Ubah keputusan KPU dan MK 

Zuratul 25 Feb 2024, 21:31
Mahfud: Hak Angket Tidak Akan Ubah keputusan KPU dan MK.
Mahfud: Hak Angket Tidak Akan Ubah keputusan KPU dan MK.

Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket.

Ia pun menegaskan dirinya tak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol.

Usul hak angket tentang dugaan kecurangan pemilu ini awalnya disampaikan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. 

Ia pun mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan partai pendukung di parlemen mewujudkannya di parlemen.

Anies menyambut positif usulan itu. Ganjar pun mengaku sudah berbicara dengan PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya.

Sementara itu, partai koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan mengajukan hak angket di DPR. 

Halaman: 123Lihat Semua