Menu

Sempat Buka Tutup, Tempat Hiburan JP Pub and KTV (Axelle) Disegel

Khairul Amri 26 Feb 2024, 19:47
Kasatpol Kota Pekanbaru Zulfahmi langsung melakukan penyegelan JP Pub and KTV, Senin, 26 Februari 2024
Kasatpol Kota Pekanbaru Zulfahmi langsung melakukan penyegelan JP Pub and KTV, Senin, 26 Februari 2024

RIAU24.COM - PEKANBARU  - Diduga menjadi tempat peredaran narkoba, tempat hiburan malam (THM) Klub malam yang awalnya dikenal dengan JP Pub and KTV yang sekarang disebut Axelle disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak Kepolisian.

Penyegelan Klub Malam Axelle yang berada di komplek ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru, Senin, 26 Februari 2024 sore.

Kegiatan penyegelan ini langsung dilakukan oleh Kasatpol PP Zulfahmi bersama dengan Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang berserta jajaran Kepolisian dan personel Satpol-PP dan juga perwakilan masyarakat sekitar.

Disampaikan Kasatpol PP Kota Pekabaru Zulfahmi keputusan penyegelan ini sudah berdasarkan hasil rapat internal Pihaknya dan Pihak Polresta Pekanbaru karena diduga Axelle atau JP Pub telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran tempat peredaran narkoba.

"Berdasarkan keputusan bersama klub malam JP Pub and KTV (axelle) memenuhi unsur pelanggaran karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba, untuk itu pihaknya melakukan penutupan JP Pub and KTV (axelle). Kemudian, selanjutnya, pihaknya melakukan penempelan stiker penyegelan dan police line di pintu masuk," ungkap Bg Zul sapaan akrabnya.

Zulfahmi berharap kepada pengelola untuk menaati aturan atau Perda yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru dan tidak melanggar aturan dengan menanggalkan stiker penyegelan dan police line yang dilakukan oleh Satpol. Penyegelan disaksikan oleh pihak kepolisian, pihak RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Halaman: 12Lihat Semua